Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral
Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak
untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013,
Boediono menjabat posisi sebagai Gubernur BI.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang
Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan
setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak
atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini
telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi
Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan
Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia
dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara
lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum
perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di
luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan
untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya
tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank,
dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan
secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak
langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai
upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan
dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah
restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak
diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara
yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan
masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit,
penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan
bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah
itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem
Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh
infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN,
maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat
time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur
dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral
berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga
memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta
melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang
bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral
memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui
infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu
masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara
sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank
sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan
mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak
mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku
dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan
sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa
yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar
alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan
dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem
pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu
sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga
memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem
settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah
serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai,
tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran
uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran
uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah,
terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap
terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan
pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama
satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan
pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan
rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan
uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah
persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama
jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana
angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi
senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan
peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang
juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat
umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran
dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan
melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di
seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan
yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut,
kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang
tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang
dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran
uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang
Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke
Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak
edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan
ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur
dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim
Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan
ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh
seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya
empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan
Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya
dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila
mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum
pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter
atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar
prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
* 2009-sekarang Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
* 2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
* 2008-2009 Boediono
* 2003-2008 Burhanuddin Abdullah
* 1998-2003 Syahril Sabirin
* 1993-1998 Sudrajad Djiwandono
* 1988-1993 Adrianus Mooy
* 1983-1988 Arifin Siregar
* 1973-1983 Rachmat Saleh
* 1966-1973 Radius Prawiro
* 1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
* 1960-1963 Mr. Soemarno
* 1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
* 1958-1959 Mr. Loekman Hakim
* 1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan)
dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme
yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah.
Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer
yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap
penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga
BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk
pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang
digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar