Selasa, 17 Mei 2011

Cara memposting tugas / tulisan

Bagi teman-teman yang ingin memposting tugas mata kuliah softskill, maka kali ini akan di bahas tentang tata cara posting di blogspot.com. Di dalam menu posting ada beberapa toolbar yang bisa anda gunakan.Jika anda sudah terbiasa menggunakan microsoft Word ataupun microsoft Excel tentu barangkali tidak akan mengalami kesulitan ketika memposting suatu artikel, tapi mungkin tidak ada salahnya bila saya bahas sekilas tentang ini, barangkali ada di antara teman kita yang masih bingung. Sebelum kita posting tugas kita buat terlebihdulu tugas atau tulisan yang akan kita posting kemudian ikuti cara-cara dibawah ini:

Langkah-langkah dalam memposting suatu tugas atau tulisan :
1.      Copy artikel yang telah anda buat sebelumnya, kemudian paste di area posting. Edit sesuai dengan kemauan anda.

2.     Klik tombol “ compose “ untuk melakukan editing (jika anda masih bingung dengan kode HTML).

3.     Klik tombol “ Preview “ untuk melihat hasil posting-an anda yang nantinya akan tampil di dalam blog, barangkali masih ada yang perlu di edit.

4.     Klik tombol “ publish “. Selesai.

5.     Kemudian masuk ke http://studentsite.gunadarma.ac.id/  lalu pilih pada menu layanan tugas atau tulisan

6.     Copy url yang ada pada blog kita lalu paste

7.     Kemudian isi title dan mata kuliah lalu submit .

Kriteria mahasiswa/i yang bertanggung jawab

Dalam proses perubahan sosial dan kebudayaan, mahasiswa memiliki posisi dan peranan yang essensial. Mahasiswa sebagai transformator nilai-nilai dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya. Dan merintis perubahan dalam rangka dinamisasi kehidupan dalam peradaban yang sedang berjalan.
Kalau kita percaya bahwa masa kini adalah proses masa lalu yang mendapat pengaruh dari cita-cita masa depan, maka kedudukan dan peranan mahasiswa sebagai transformator nilai dan inovator dari perkembangan yang berorientasi ke masa depan lebih jelas, bahwa mahasiswa harus menjadi semangat yang hidup dalam nilai-nilai ideal, dan membangun subkultur serta berani memperjuangkan.
Sebagai bagian dari intelektual community mahasiswa menduduki posisi yang strategis dalam keterlibatannya melakukan rekayasa sosial menuju independensi masyarakat, dalam aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam posisinya sebagai komunitas terdidik, mahasiswa sebagai salah satu kunci penentu dalam transformasi menuju keadilan dan kemakmuran bangsa. Di samping dua kelompok strategis lainnya yaitu kaum agamawan dan masyarakat sipil (Madani) yang mempunyai kesadaran kritis atas situasi sosial yang sedang berlangsung saat ini.
Posisi mahasiswa secara sederhana bisa kita gambarkan sebagai sosok yang barada di tengah-tengah level. Di masyarakat menjadi bagian masyarakat, di kalangan intelektual mahasiswa juga dianggap berada diantara mereka. Dengan kata lain keberadaan mereka berada di tengah-tengah level apapun mempunyai nilai strategis. Nilai strategis lain mahasiswa adalah mahasiswa sebagai komunitas strategis dalam proses perubahan (Arbi Sanit,2005).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mahasiswa dalam upaya memajukan bangsa, mahasiswa harus memiliki 4 kekuatan :
1. kekuatan moral
Dalam upaya memajukan bangsa, moralitas merupakan satu sarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang “agen perubahan”. Tanpa adanya moral yang baik tentunya hasil yang akan dicapai akan sama saja dengan yang sebelumnya dan ini juga sama artinya dengan melakukan hal yang sia-sia.
2. kekuatan kontrol sosial
Merupakan sumber kekuatan yang kedua dalam proses pembaruan. Keadaan social yang baik dan terkontrol tentunya akan membuat stabilitas dan keamanan bangsa akan terwujud, karena tidak aka nada lagi tawuran antar warga, bentrokan, atau bahkan perang saudara.
3. kekuatan intelektual
Tanpa adanya kaum pemikir atau yang biasa disebut dengan kaum intelektual, tentu bangsa ini akan sangat mudah terpengaruh dan tertipu oleh Negara lain. Dengan adanya para intelektual di Indonesia, diharapkan bangsa Indonesia mampu bangkit dan beranjak dari keterpurukannya.
4. kekuatan profesional
Yang terakhir adalah kekuatan professional. Kekuatan ini mencakup bagaimana kita menyikapi permasalahan secara dewasa dan dengan kepala dingin. Tidak grusa-grusu dalam mengambil keputusan.

kriteria warga negara yang bertanggung jawab

Dalam UUD 1945 pasal 26 dinyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warganegara sedangkan syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan RI ditetapkan oleh UU. Adapun UU kewarganegaraan RI adalah UU no. 62 tahun 1958.
Selanjutnya dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ditetapkan bahwa segala warga Negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian.
Bukan warga Negara yaitu orang yang berada disuatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Contoh : kontraktor, duta besar, konsuler.
Sedangkan penjelasan umum UU no 62 tahun 1958 yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan antara seseorang dan Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Hak , kewajiban dan tanggung jawab warganegara Indonesia
Setiap warga Negara RI memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
Warga Negara yang baik sudah sewajarnya melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap hukum, Negara dan pemerintah.
Selain itu setiap warganegara Indonesia harus turut bertanggung jawab atas kemajuan dan kemunduran Negara dan bangsanya. Untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya tidak seorangpun warga negaranya boleh menghindarkan diri dari kewajiban dan tanggung jawab.
Rasa bertanggung jawab tidak akan dapat meresap dalam sanubari apabila pada diri kita tidak ada kesadaran bahwa kita adalah warga organisasi masyarakat yang bernama NKRI. Dan kesadaran bernegara itu akan hidup dinamis, jika kesadaran bahwa kita adalah anggota dari suatu kesatuan dan persatuan manusia yang disebut bangsa Indonesia.
Seorang warganegara mempunyai kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa jika ia mempunyai semangat kenegaraan, ia selalu menempatkan kepentingan Negara diatas segala kepentingan, juga diatas kepantingan golongan dan kepentingan sendiri. Ia merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan umum, tunduk dan taat kepada peraturan perundangan Negara (peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri, UUD 1945 ketetapan MPR,  UU) serta menjalankan kewajibannya terhadap negara Indonesia dengan setia dan jujur.
Berikut ini beberapa contoh hak warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan huku
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Sedangkan contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kesadaran bernegara dan kesadaran berbangsa merupakan kekuatan pokok bagi pengembangan dan pembangunan Negara menuju kepada suatu Negara yang makmur, material dan spiritual berdasarkan pancasila.
Dalam pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara ini perlu ditanamkan sejak dini pada para generasi penerus agar melalui pendidikan baik disekolah maupun dikeluarga agar mereka bisa lebih menghargai bangsa dan negaranya sendiri juga menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotism.
Suatu masyarakat Indonesia yang tertib, aman dan tentram serta adil dan makmur berdasarkan pancasila, hanya akan dapat dicapai jika kesadaran berbangsa dan bernegara ini tertanam pada setiap individu dan diterapkan dikehidupan berbangsa dan bernegara. Keseimbangan hak dan kewajiban warga Negara sangat diperlukan, setiap warga Negara tidak hanya menuntut hak yang dimiliki tetapi juga menjalankan kewajibannya sesuai UUd 1945.
Sebagai warga Negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Dengan memiliki status sebagai warga Negara, maka orang memiliki hubungan hukum dengan Negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Warga Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara begitupun sebaliknya. Harus ada keseimbangan antara dua belah pihak.

Senin, 16 Mei 2011

Masyarakat Madani

Pengetian dan Latar belakang masyarakat madani
Konsep Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluralisme) (Masykuri Abdillah, 1999:4).
Sedangkan menurut, Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah "masyarakat madani" ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah (terdiri dari kata "para" dan "madinah", dan atau "parama" dan "dina"). Maka, secara "semantik" artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Kata madani sepintas orang mendengar asosiasinya dengan kata Madinah, memang demikian karena kata Madani berasal dari dan terjalin erat secara etimologi dan terminologi dengan Madinah yang kemudian menjadi ibukota pertama pemerintahan Muslim. Maka, "Kalangan pemikir muslim mengartikan civil society dengan cara memberi atribut keislaman madani (attributive dari kata al-Madani). Oleh karena itu, civil society dipandang dengan masyarakat madani yang pada masyarakat idial di (kota) Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat tersebut Nabi berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dengan begitu, kalangan pemikir Muslim menganggap masyarakat (kota) Madinah sebagai prototype masyarakat ideal produk Islam yang dapat dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society"(Thoha Hamim, 1999:4).
Menurut Komaruddin Hidayat, bagi kalangan intelektual Muslim kedua istilah (masyarakat agama dan masyarakat madani) memilki akar normatif dan kesejarahan yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang dilandasi norma-norma keagamaan sebagaimana yang diwujudkan Muhammad SAW di Madinah, yang berarti "kota peradaban", yang semula kota itu bernama Yathrib ke Madinah difahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Rasulullah Muhammad untuk mewujudkan sebuah masyarakat Madani, yang diperhadapkan dengan masyarakat Badawi dan Nomad (Kamaruddin Hidayat, 1999:267). Untuk kondisi Indonesia sekarang, kata Madani dapat diperhadapkan dengan istilah masyarakat Modern. Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa, bentuk masyarakat madani adalah suatu komunitas masyarakat yang memiliki "kemandirian aktivitas warga masyarakatnya" yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama, dengan mewujudkan dan memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan (persamaan), penegakan hukum, jaminan kesejahteraan, kebebasan, kemajemukan (pluralisme), dan perlindungan terhadap kaum minoritas. Dengan demikian, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang dicita-citakan dan akan diwujudkan di bumi Indonesia, yang masyarakatnya sangat plural. Dari uraian di atas, maka sangat perlu untuk mengetahui ciri masyarakat tersebut. Antonio Rosmini, dalam “The Philosophy of Right, Rights in Civil Society” (1996: 28-50) yang dikutip Mufid, menyebutkan pada masyarakat madani terdapat sepuluh ciri yang menjadi karakteristik masyarakat tersebut, yaitu: Universalitas, supermasi, keabadian, dan pemerataan kekuatan (prevalence of force) adalah empat ciri yang pertama. Ciri yang kelima, ditandai dengan "kebaikan dari dan untuk bersama". Ciri ini bisa terwujud jika setiap anggota masyarakat memiliki akses pemerataan dalam memanfaatkan kesempatan (the tendency to equalize the share of utility). Keenam, jika masyarakat madani "ditujukan untuk meraih kebajikan umum" (the common good), kujuan akhir memang kebajikan publik (the public good). Ketujuh, sebagai "perimbangan kebijakan umum", masyarakat madani juga memperhatikan kebijakan perorangan dengan cara memberikan alokasi kesempatan kepada semua anggotanya meraih kebajikan itu. Kedelapan, masyarakat madani, memerlukan "piranti eksternal" untuk
mewujudkan tujuannya. Piranti eksternal itu adalah masyarakat eksternal. Kesembilan, masyarakat madani bukanlah sebuah kekuatan yang berorientasi pada keuntungan (seigniorial or profit). Masyarakat madani lebih merupakan kekuatan yang justru memberi manfaat (a beneficial power). Kesepuluh, kendati masyarakat madani memberi kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya, tak berarti bahwa ia harus seragam, sama dan sebangun serta homogin (Mufid, 1999:213). Lebih lanjut, menurut Mufid, menyatakan bahwa masyarakat madani terdiri dari berbagai warga beraneka "warna", bakat dan potensi. Karena itulah, masyarakar madani di sebut sebagai masyarakat "multi-kuota" (a multi quota society). Maka, secara umum sepuluh ciri tersebut sangat idial, sehingga mengesankan seolah tak ada masyarakat seideal itu. Kalau ada, yaitu masyarakat muslim yang langsung dipimpin oleh Nabi SAW yang relatif memenuhi syarat tersebut. Memang, masyarakat seideal masyarakat “madinah” telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya, "tak ada satupun masyarakat di dunia ini yang sebaik masyarakat atau sebaik-baik masa adalah masaku" (ahsanul qurun qarni) - terlepas dari status sahih dan tidaknya sabda ini, ataupun siapa periwayatnya (Mufid, 1999:213-214). Diakui bahwa masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW merupakan prototype masyarakat idial. Maka, prototype masyarakat madani tersebut, pada era reformasi ini, nampaknya akan upayakan untuk diwujudkan di Indonesia atau dengan kata lain akan ditiru dalam wacana masyarakat Indonesia yang sangat pluralis.
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.     Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.     Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
                (2) Pers yang bebas
                (3) Supremasi hukum
                (4) Perguruan Tinggi
                (5) Partai politik
3.     Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.     Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.     Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.     Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.     Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

Sumber: 

Upaya meningkatkan jiwa nasionalisme,sikap sikap demograsi,mencintai kebaragaman adat budaya demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

UPAYA MENINGKATKAN JIWA NASIONALISME
Sebelum melangkah lebih jauh terlebih dahulu kita memahami pengertian nasionalisme. Apa sih NASIONALISME itu? NASIONALISME adalah sifat atau rasa kecintaan terhadap negara, seseorang rela berkorban dan menjaga rasa cintanya. Inilah beberapa upaya untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme.
  1. Menggunakan produk-produk dalam negeri, karena hal ini dapat meningkatkan kreatifitas   bangsa untuk membuat sesuatu yang tidak kalah menarik dengan produk-produk luar negeri dan akan menciptakan pendapatan ekonimi dikalangan masyarakat.
  2. Teruslah membuat suatu prestasi-prestasi yang membanggakan baik dalam bidang science, olahraga, tekologi dan sebagainya, karena dengan prestasi tersebut akan membuat negara ini disegani oleh negara-negara lain didunia ini dan bukan lagi dianggap sebagai negara para pecundang.
  3. Jangan melupakan para pahlawan bangsa, karena kemerdekaan yang sekarang kita nikmati adalah berkat mereka para  pahlawan yang berjuang.
Itulah sedikit upaya yang dapat membangkitkan jiwa nasionalisme, jiwa nasionalisme akan tumbuh jika didalam diri seseorang memiliki rasa cinta yang begitu besar terhadap negaranya dan mati-matian untuk menjaga rasa cinta tersebut.
MENINGKATKAN SIKAP DEMOKRASI
Dalam meningkatkan sikap demokrasi bisa kita lakukan dengan lingkungan yang terdekat dengan kita misalnya keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengankedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
 Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
            Itulah beberapa yang dapat meningkatkan sikap demokrasi seseorang, setidaknya dalam meningkatkan sikap demokrasi tersebut dimulai dengan lingkungan-lingkungan yang terdekat atau yang berhubungan langsung dengan kita setiap harinya.
Mencintai Keragaman Adat, Budaya, dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan
Kita ketahui bahwa negara ini memiliki keberagaman adat, budaya serta agama, setiap masyarakat haruslah mencintai kesemuanya karena ketiganya adalah milik bangsa bukan milik individu atau milik salah satu suku saja. Negara ini tetap ada karena adanya rasa untuk melestarikan budaya, adat, serta agama tersebut
Walaupun banyak sekali kebudayaan-kebudayaan luar yang masuk ke negara kita, saya harap janganlah sampai kita menggeser budaya bangsa sendiri, karena budaya merupakan warisan yang diberikan para leluhur untuk kita.
Mengenai agama, banyak sekali agam-agama yang dimiliki oleh negara ini dari yang diakui pemerintah sampai agama yang tidak diakui oleh pemerintah karena ajaran yang menyimpang, keduanya menjadikan suatu perbedaan yang berarti, tapi dalam agama apapun kita diajarkan kita saling menhormati, maka hormatilah segala perbedaan tersebut.
Adat seperti budaya yang diwarskan kepada kita, dalam setiap suku di Indonesia pasti memiliki adat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita bisa menjadikan perbedaan adat tersebut menjadi persatuan yang kokoh.
Budaya, Adat serta Agama biarlah ketiganya menjadi suatu keunikan yang dimiliki Indonesia. Walaupun begitu keunikan dan perbedaan yang dimiliki tapi kita akan menjadi bangsa yang begitu kuat dalam bingkai persatuan dan kesatuan.

Minggu, 15 Mei 2011

Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari lima puluh tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi Negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap pancasila.

Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansialnya, tetapi dalam konteks implementasinya. Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya bersal dari faktor domestik, tetapi juga dunia internasional.
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.

1. Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

2. Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto,1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.

3. Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.

4. Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Oleh karena pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Pancasila adalah pandangan hidup (filsafah), dasar negara (ideologi), dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia adalah karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan Indonesia, seperti keberagaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya serta warna kulit. Semuanya jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Lebih jauh, untuk menghadapi pengaruh yang datang dari luar dan dalam negeri sebagai ekologi pemerintahan. Pancasila diharapkan mampu menjadi tameng. Beberpa kali pemberontakan separatis yang bertujuan merongrong Pancasila seperti PRRI, APRA, RMS, DI/TII, Permesta, PKI, OPM, dan berbagai GPK dapat digagalkan sehingga pemerintah semakin yakin untuk melestarikannya.
Tetapi, apakah hanya sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang cenderung sentralistis ini saja yang intensif. Sila kedua “Kemanusian ynag adil dan beradab” telah menyeimbangkan. Berbagai Pasukan Garuda telah dikirim ke manca negara yang berseteru, begitu juga bantuan bahan makanan, obat - obatan dan uang bagi negara yang membutuhkan. Memang kemanusian mempunyai ruang lingkup mengglobal sehingga disebut juga sebagai internasionalisme.
Secara lengkap, Pancasila diakui sebagai pandangan hidup bangsa yang tercermin dalam sikap gotong royong, musyawarah, kekeluargaan, kebersamaan, dan kebhinekaan.
Jadi, Pancasila diharapkan sebagai jalan hidup yang akan dapat mengatasi masalah yang paling mendasar yang dihadapi bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila juga digunakan untuk menjawab persoalan - persoalan pembangunan, ketertiban, dan keamanan. Dengan begitu, Pancasila akan dapat pula tetap menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia yang modern.
Secara kreatif dan dinamis, Pancasila mampu memadukan antara aspirasi masa depan, menyelesaikan masa kini, dan memberi harga pada masa lalu yang memiliki kultural masa lampau yang kaya.
Bangsa Indonesia adalh satu - satunya bangsa di dunia yang memiliki keanekaragaman suku, agama besar, pulau yang terpisah, adat - istiadat, bahasa kedaerahan, budaya dan kesenian yang kemudian dapat diseragamkan yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika. Perjalan sejarah membuktikan Pancasila mampu membrikan dasar yang kokoh bagi kesatuan dan persatuan bangsa.
Itulah sebabnya sebgai orang pertama yang beride untuk mencetuskan Pancasila, Ir. Soekarno meletakkan wawasan kebangsaan sebagai urutan nomor satu.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.

Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Fungsi Ideologi 

Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.

Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.Pengalaman sejarah politik masa lampau.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Sejarah lahirnya pancasila

Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijaajah oleh banyak Negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh Negara lain,di Indonesia banyak kerajaan-kerajaan yang besar dan berjaya di Indonesia, diantaranya adalah kerajaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak yang lainnya, yang selalu melakukan perlawan terhadap para penjajah.
Negara yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942 tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda kalah oleh Jepang, Sebelum kekalahan jepang di Perang Pasifik melawan sekutu, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik tanggal 28 Mei 1945 dansidang pertamanya diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar ideology bangsa Indonesia setelah merdeka.
Sebagian besar anggota BPUPKI menyampaikan pendapatnya masing-masing, diantaranya Muchammad Yamin yang mengemukakan lima dasar yaitu;
  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusian
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat.

Tetapi hal itu tidak merubah keadaan, dasar ideology bangsa Indonesiapun belum terwujud. Baru kemudian Bung Karno mengeluarkan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945, beliau berpendapat bahwa lima dasar ideologa bangsa adalah:
  • Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalisme (peri kemanusiaan)
  • Mufakat dan demokrasi
  • Kesejahteraan social, dan
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.
Yang dinamakannya Pancasila. Kemudian beliau mengemukakan dan memeras lima dasar tersebut menjadi tiga yang disebut Trisila, yaitu;
*Sosio Demokrasi
*Sosio Nasionalisme
*Ketuhanan
Kemudian beliau memeras lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu, diterima secara terbuka oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan ysng terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara yang berdasarkan atas pidato yang diutarakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Demikianlah, lewat proses persidangan selama tiga hari itu, akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.


Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Moralitas)
Nilai kemanusian ini bersumber pada dasar filosofi antropologi, bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) juga jasmani (raga) yang berdiri sendiri sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, yang didasarkan pada nurani manusia dalam berhubungan dengan lingkungan sekitarmya. sebab setiap manusia mempunyai kemampuan untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih maju,mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang lebih teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat yang aman untuk mencapai ketentraman dengan usaha keras, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.


Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah perwujudan sifat kodrat manusia sebagai mahluk monodualisme, yaitu mahluk individu juga mahluk social. Negara adalah tempat berkumpulnya elemen-elemen yang berupa suku, ras, etnis, klan, kelompok maupun golongan yang didlamnya saling mengisi. Meskipun begitu bangsa Indonesia tetap bersatu walaupun terdapat banyak kebudayaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Bangsa Indonesia hadir untuk
mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan yang sempit,namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan dasar persatuan Indonesia.


Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila ini adalah;
  1. Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab baik terhadap masyarakat maupun moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan.
  3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
  4. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, maupun golongan.
  5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu.
  6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
  7. Menjunjung tinggi asas musyawarah.

Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam pergolakan untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran
dan aliran yang sempit dan hanya mementingkan dirinya sendiri.


Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan hak-hak dan tidak memihak antara satu dengan yang lainnya, serta pemerataan terhadap suatu hal. Keadilan disini meliputi keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri , manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Keadilan yang harus terwujud meliputi
  • Kedilan Distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, maksudnya Negara harus menjamin kesejahteraan dan ketentraman warga negaranya.
  • Keadilan Legal,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara maksudnya warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan dan perundang-undangfan yang berlaku.
  • Keadilan Komutatif, maksudnya hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya saling timbal balik.

keadaan bertujuan agar masyarakat daopat bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya, sehingga kesejahteraan dapat tercapai secara merata.