Rabu, 14 Maret 2012

Bank dan Perbankan

Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).

“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.


Klasifikasi bank

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
·         Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
·         Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan. 

·         Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

·         Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
·         Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
·         Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

·         Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.


Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

·         Bank Devisa

Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
·         Bank Non Devisa

Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing

Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.

Fungsi dan Peranan Bank secara Umum
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
  4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
  5. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
  6. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu :
1.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      serta mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Deregulasi perbankan
adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan  Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu  Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

suber :
http://www.yousaytoo.com
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id

Selasa, 08 November 2011

Transaksi dalam sehari-hari

Dibawah ini adalah catatan transaksi keseharian saya mulai dari pagi sampai malam . mulai dari menerima uang hingga mengeluarkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari
Kamis 13 okt                                  
08.00 ambil duit di ATM 100.000
08.30 beli bensin 10.000
12.00 beli nasi goring gila 7000
12.00 beli es tea 3000
12.30 beli rokok 6000
15.00 bayar parker 1000
Jumat 14 okt
07.00 beli sarapan 3000
09.00 beli aqua botol 3000
12.00 beli soto 8000
12.00 beli es the manis 3000
12.30 beli pulsa 5000
13.00 bayar parkir 1000
20.00 print tugas 6000
20.00 beli kopi 3000
Sabtu 15 okt
09.00 bayar parkir 1000
12.00 beli nasi padang 12.000
12.00 beli esteh manis 2500
12.30 beli rokok 11.000
16.00 beli bensin 10.000
Minggu 16 okt
07.00 beli shampoo 1000
07.00 beli kopi 3000
Senin 17 okt
08.00 ambil duit ATM 50.000
08.00 bayar parkir 1000
09.00 bayar parkir 1000
12.00 beli  pecel 5000
12.00 beli the botol 3000
13.00 beli permen 1000
20.00 beli rokok 4000
Selasa 18 okt
10.00 beli rokok 4000
Rabu 19 okt
07.30 beli bensin 10.000
08.30 beli aqua 1000
12.00 beli nasi uduk 7000
12.00 beli aqua 3000
15.00 bayar parkir 1000
21.00 beli rokok 4000
Kamis 20 okt
10.00 beli kertas hvs 2000
15.00 beli aqua gallon 4000
20.00 beli kopi 3000
Jumat 21 okt
09.00 terima duit dari orang tua 1.500.000
09.30 setor duit ke bank 1.500.000
11.30 beli es tea 3000
01.00 beli nasi goring 7000
01.00 beli aqua 3000
14.00 fotocopy 1000
14.45 bayar parkir 1000
20.00 print tugas 7000
20.15 beli rokok 6000
Sabtu  22 okt
09.00 tambal ban 7000
09.45 bayar parkir 1000
12.30 beli nasi padang 1000
12.30 beli es the 2500
16.30 ambil duit di ATM 150.000
17.00 beli rokok 4000
17.30 bayar angkot 6000
18.30 bayar bis 28.000
21.00 beli mizone 5000
21.30 bayar angkot 15.000
Minggu 23 okt
08.00 beli pulsa 20.000
12.00 beli rokok 11.000
16.00 beli kopi 3.000
19.00 terima duit 50.000
Senin 24 okt
12.00 beli pulsa 100.000
Selasa 25 okt
11.00 beli kertas hvs 2000
12.00 beli rokok
Rabu 26 okt
08.30 ambil duit ATM 50.000
12.00 beli batagor 5000
12.15 beli es tea 3000
13.00 bayar foto copy 3000
15.00 bayar parkir 1000
20.00 bayar warnet 6000
Kamis 27 okt
15.00 beli aqua gallon 4000
16.00 beli aqua gelas 1 dus 15.000
20.30 beli rokok 4000
Jumat 28 okt
12.00 beli batagor 4000
12.00 beli aqua 1000
13.00 beli nasi goring 7000
13.00 beli es tea
16.00 bayar parkir 1000
20.00 print tugas 7000
Sabtu 29 okt
09.00 bayar parkir 1000
13.00 beli pecel 4000
13.00 beli aqua 3000
13.00 beli rokok 2000
16.30 beli bensin 10.000
17.00 ambil duit ATM 100.000
Minggu 30 okt
09.00 ambil duit ATM 50.000
09.30 beli kue cubit 7000
10.00 bayar karcis masuk renang 75.000
11.00 sewa ban 15.000
12.00 beli mie rebus 5000
12.00 beli aqua botol 4000
12.00 beli pop ice 4000
 18.30 beli rokok 4000
Senin 31 okt
08.00 bayar parkir 1000
12.00 beli gado-gado 7000
12.00 beli aqua 1000
14.00 beli kripik 15.000
Selasa 1 nov
09.30 Beli rokok 4000
09.30 beli nasi uduk 5000
10.00 ambil duit ATM 900.000
10.15 bayar parkir 1000
11.00 bayar Citibank kartu kredit 850.000
11.10 bayar parkir 1000
Rabu 2 nov
08.45 beli minuman gelas 1000
13.00 beli nasi goreng 7000
13.00 beli es tea 3000
13.15 beli rokok 1000
15.00 bayar parkir 1000
23.00 terima duit 1.000.000
Kamis 3 nov
10.00 beli kertas hvs 2000
13.00 bayaran adik 60.000
16.00 beli kue 35.000
20.30 beli rokok 5000
Jumat 4 nov
11.00 beli rokok 8000
13.00 bayar ps 3000
13.00 bayar minuman 2000
19.30 print tugas 5000
Sabtu 5 nov
08.30 beli bensin 10.000
09.00 bayar parkir 1000
12.30 beli es kelapa 2500
20.00 beli pulsa 120.000
Minggu 6 nov
19.00 beli gorengan 10.000
21.00 beli rokok 4000
Senin 7 nov 
08.00 bayar parkir 1000
10.30 beli roti 2000
10.30 beli minuman 1000
13.00 beli roti 1000
13.00 beli minuman 1000
13.30 beli nasi padang 7000
13.30 beli the manis 2500

Selasa, 11 Oktober 2011

Penerapan SIA

SIA pada “Warung Kaki Lima”


Sistem informasi akuntansi adalah suatu sistem dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab untuk penyiapan Informasi yang diperoleh dari pengumpulan dan pengolahan data transaksi yang berguna bagi semua pemakai baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Sistem ini menyiapkan informasi bagi manajemen dengan melaksanakan operasi-operasi tertentu atas semua data sumber yang diterimanya dan juga mempengaruhi hubungan organisasi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya. Juga bertugas mengumpulkan data yang menjelaskan kegiatan perusahaan, mengubah data tersebut menjadi informasi serta menyediakan informasi bagi pemakai di dalam maupum di luar perusahaan. Selain itu sistem informasi akuntansi adalah satu – satunya CBIS yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan informasi di luar perusahaan.
Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh SIA dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Informasi akuntansi keuangan, yaitu informasi yang berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
b. Informasi akuntansi manajemen, informasi yang berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan
Unsur-unsur yang dapat mempengaruhi penerapan SIA dalam perusahaan :

Dalam SIA ini terdapat beberapa subsistem :
  • Sub system akuntasi penjualan
Disini dijelaskan proses bagaimana barang itu dijual
  1. Pertama barang yang ada di toko/warung dipajang agar konsumen tertarik
  2. Pelayanan yang ramah dari pelayan toko/warung membuat konsumen menjadi nyaman
  3. Konsumen memilih barang yang diinginkan kemudian melakukan transaksi
  4. Pelayan toko menerima uang dari konsumen kemudian menghitung jumlah barang yang dibeli oleh konsumen.
  5. Kemudian pelayan membungkus barang belian dengan kantong plastik
  6. Adapula konsumen yang melakukan transaksi secara kredit atau yang lebih dikenal dengan “kasbon”
  7. Konsumen mengambil barang terlebih dahulu
  8. Kemudian pelayan mencatat barang apa yang di ambil konsumen dan akan dibayar akhir bulan.

  • Sub system akuntasi pembelian
Pada subsistem ini dijelaskan bagaimana pemilik warung atau toko membeli barang stock atau barang yang sudah habis
  1. pemilik toko menghubungi atau datang langsung ke agen atau suplier
  2. kemudian member tau barang stock di toko/warungnya telah habis
  3. lalu pegawai agen akan mengantar barang tersebut ke toko/warung

  • Sub system akuntasi penggajian
     1.  sang pemilik toko sekaligus pelayan toko tidak memakai system gaji
     2.  karena tidak memakai karyawan atau pelayan melainkan terjun lansung untuk mengelola toko/warung tersebut

  • Sub system akuntasi akuntasi biaya
    1. setiap ada konsumen yang melakukan transaksi  
    2. si pelayan toko/warung langsung mencatat jumlah barang yang dibeli
    3. sama seperti halnya konsumen yang melakukan transaksi dengan kasbon
    4. kemudian setiap sehari sekali atau menjelang toko/warung tutup data yangtelah dicatat dikumpulkan
    5. lalu dihitung berdasarkan jumlah barang yang ada ditoko/warung tersebut
    6. apakah ada barang yang hilang atau lupa dicatat kedalam catatan transaksi
    7. bila ada , akan dicatat dan dikumpulkan sehingga tau berapa kerugian atas barang hilang atau barang yang lupa dicatat
    8. setiap bulannya data-data tersebut dikumpulkan lalu dihitung dan dicatat kedalam buku besar sehingga tahu berapa laba yang diperoleh dari toko/warung tersebut.  


Berikut ini alur SIA pada masalah diatas :




Selasa, 17 Mei 2011

Cara memposting tugas / tulisan

Bagi teman-teman yang ingin memposting tugas mata kuliah softskill, maka kali ini akan di bahas tentang tata cara posting di blogspot.com. Di dalam menu posting ada beberapa toolbar yang bisa anda gunakan.Jika anda sudah terbiasa menggunakan microsoft Word ataupun microsoft Excel tentu barangkali tidak akan mengalami kesulitan ketika memposting suatu artikel, tapi mungkin tidak ada salahnya bila saya bahas sekilas tentang ini, barangkali ada di antara teman kita yang masih bingung. Sebelum kita posting tugas kita buat terlebihdulu tugas atau tulisan yang akan kita posting kemudian ikuti cara-cara dibawah ini:

Langkah-langkah dalam memposting suatu tugas atau tulisan :
1.      Copy artikel yang telah anda buat sebelumnya, kemudian paste di area posting. Edit sesuai dengan kemauan anda.

2.     Klik tombol “ compose “ untuk melakukan editing (jika anda masih bingung dengan kode HTML).

3.     Klik tombol “ Preview “ untuk melihat hasil posting-an anda yang nantinya akan tampil di dalam blog, barangkali masih ada yang perlu di edit.

4.     Klik tombol “ publish “. Selesai.

5.     Kemudian masuk ke http://studentsite.gunadarma.ac.id/  lalu pilih pada menu layanan tugas atau tulisan

6.     Copy url yang ada pada blog kita lalu paste

7.     Kemudian isi title dan mata kuliah lalu submit .

Kriteria mahasiswa/i yang bertanggung jawab

Dalam proses perubahan sosial dan kebudayaan, mahasiswa memiliki posisi dan peranan yang essensial. Mahasiswa sebagai transformator nilai-nilai dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya. Dan merintis perubahan dalam rangka dinamisasi kehidupan dalam peradaban yang sedang berjalan.
Kalau kita percaya bahwa masa kini adalah proses masa lalu yang mendapat pengaruh dari cita-cita masa depan, maka kedudukan dan peranan mahasiswa sebagai transformator nilai dan inovator dari perkembangan yang berorientasi ke masa depan lebih jelas, bahwa mahasiswa harus menjadi semangat yang hidup dalam nilai-nilai ideal, dan membangun subkultur serta berani memperjuangkan.
Sebagai bagian dari intelektual community mahasiswa menduduki posisi yang strategis dalam keterlibatannya melakukan rekayasa sosial menuju independensi masyarakat, dalam aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam posisinya sebagai komunitas terdidik, mahasiswa sebagai salah satu kunci penentu dalam transformasi menuju keadilan dan kemakmuran bangsa. Di samping dua kelompok strategis lainnya yaitu kaum agamawan dan masyarakat sipil (Madani) yang mempunyai kesadaran kritis atas situasi sosial yang sedang berlangsung saat ini.
Posisi mahasiswa secara sederhana bisa kita gambarkan sebagai sosok yang barada di tengah-tengah level. Di masyarakat menjadi bagian masyarakat, di kalangan intelektual mahasiswa juga dianggap berada diantara mereka. Dengan kata lain keberadaan mereka berada di tengah-tengah level apapun mempunyai nilai strategis. Nilai strategis lain mahasiswa adalah mahasiswa sebagai komunitas strategis dalam proses perubahan (Arbi Sanit,2005).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan mahasiswa dalam upaya memajukan bangsa, mahasiswa harus memiliki 4 kekuatan :
1. kekuatan moral
Dalam upaya memajukan bangsa, moralitas merupakan satu sarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang “agen perubahan”. Tanpa adanya moral yang baik tentunya hasil yang akan dicapai akan sama saja dengan yang sebelumnya dan ini juga sama artinya dengan melakukan hal yang sia-sia.
2. kekuatan kontrol sosial
Merupakan sumber kekuatan yang kedua dalam proses pembaruan. Keadaan social yang baik dan terkontrol tentunya akan membuat stabilitas dan keamanan bangsa akan terwujud, karena tidak aka nada lagi tawuran antar warga, bentrokan, atau bahkan perang saudara.
3. kekuatan intelektual
Tanpa adanya kaum pemikir atau yang biasa disebut dengan kaum intelektual, tentu bangsa ini akan sangat mudah terpengaruh dan tertipu oleh Negara lain. Dengan adanya para intelektual di Indonesia, diharapkan bangsa Indonesia mampu bangkit dan beranjak dari keterpurukannya.
4. kekuatan profesional
Yang terakhir adalah kekuatan professional. Kekuatan ini mencakup bagaimana kita menyikapi permasalahan secara dewasa dan dengan kepala dingin. Tidak grusa-grusu dalam mengambil keputusan.