Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral
Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak
untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013,
Boediono menjabat posisi sebagai Gubernur BI.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang
Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan
setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak
atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini
telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi
Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan
Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia
dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara
lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum
perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank
Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di
luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan
untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya
tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank,
dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan
secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak
langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai
upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan
dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah
restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak
diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara
yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan
masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit,
penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan
bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah
itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem
Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh
infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN,
maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat
time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur
dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral
berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga
memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta
melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang
bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral
memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui
infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu
masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara
sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank
sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan
mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak
mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku
dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan
sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa
yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar
alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan
dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem
pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu
sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga
memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem
settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah
serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai,
tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy).
Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran
uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran
uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah,
terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap
terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan
pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai
intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama
satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan
pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan
rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan
uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah
persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama
jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana
angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi
senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan
peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang
juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat
umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran
dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan
melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di
seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan
yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut,
kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang
tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang
dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran
uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang
Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke
Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak
edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang.
Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan
ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur
dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim
Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan
ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh
seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya
empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan
Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya
dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila
mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum
pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter
atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar
prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai,
Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
* 2009-sekarang Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
* 2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
* 2008-2009 Boediono
* 2003-2008 Burhanuddin Abdullah
* 1998-2003 Syahril Sabirin
* 1993-1998 Sudrajad Djiwandono
* 1988-1993 Adrianus Mooy
* 1983-1988 Arifin Siregar
* 1973-1983 Rachmat Saleh
* 1966-1973 Radius Prawiro
* 1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
* 1960-1963 Mr. Soemarno
* 1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
* 1958-1959 Mr. Loekman Hakim
* 1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan)
dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme
yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah.
Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer
yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap
penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga
BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk
pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang
digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Jumat, 22 Juni 2012
Ikhtisar Perbankan
INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya
berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat
banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di
Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan
BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat
menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional
yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank
system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip
kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011
Minggu, 10 Juni 2012
Sistem Perbankan Elektronik
Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Beilock dan Dimitrova (2003) meneliti hubungan
antara jumlah pengguna internet per 10,000 penduduk dengan GDP per kapita,
infrastruktur, dan faktor non-ekonomi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa
GDP per kapita merupakan determinan yang paling penting terhadap jumlah
pengguna internet. Jadi dari data penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa
negara-negara yang tingkat penggunaan TIK relatif tinggi secara umum mempunyai
pendapatan per kapita yang tinggi. Beilock dan Dimitrova (2003) selanjutnya
menyatakan bahwa semakian tinggi pendapatan per kapita yang mendorong semakin
tingginya pengguna internet disebabkan oleh dua alasan. Pertama, ketika
pendapatan individual meningkat, maka individu tersebut mampu memperoleh barang
dan jasa tambahan, termasuk akses internet. Kedua, pendapatan yang tinggi
secara umum berhubungan dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Semakin tinggi
tingkat pendidikan seseorang memungkinkan untuk memiliki ketrampilan yang
diperlukan untuk menggunakan teknologi internet. Jadi TIK berhubungan erat
dengan pengembangan sumber daya manusia.
Konsep digital divide yang
menunjukkan kesenjangan tingkat penggunaan teknologi antara negara
maju dan negara berkembang, atau antara satu komunitas tertentu dengan
komunitas lainnya, menimbulkan anggapan bahwa penguasaan teknologi berhubungan
dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau angka kemiskinan. Flor (2001)
menyatakan bahwa ada empat paradigma yang bisa digunakan untuk menganalisis
kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma ekonomi, paradigma
struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis menyatakan bahwa
penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan teknologi di
negara-negara berkembang.
Menurut Quibria dan Tschang (2001), TIK memiliki
potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dua cara, yaitu
langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung mencakup (a) informasi mengenai
pasar, peluang, dan lain-lain, (b) kesempatan kerja, (c) ketrampilan dan
pendidikan, (d) pemeliharaan kesehatan, (e) pemberian layanan pemerintah, dan
(f) pemberdayaan. TIK juga bisa meningkatkan kesejahteraan secara tidak
langsung melalui pertumbuhan (ekonomi) yang cepat, yang memberikan trikledown
effectterhadap perbaikan pendapatan dan kesempatan kerja.
TEKNOLOGI E-BANKING
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di
perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.
Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller
Machine, Banking Application System, Real
Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet
banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah
Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi
informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih
populer adalah Electronic Banking. Electronic
banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang
pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di
“garis depan” atau front end, seperti ATM dan
komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat back
end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga
keuangan, merchant, atau penyedia jasa
transaksi, misalnya electronic check conversion.
Prinsip penerapan E-Banking
Pengertian Internet Banking : terminologi yang
digunakan untuk melakukan transaksi, pembayaran dan lainnya melalui Internet
melalui Bank, credit union, atau membangun website aman bersama. Hal ini
membiarkan komsumen untuk melakukan proses perbankan diluar jam kerja bank dan
darimana saja dimana akses internet tersedia. Dalam kebanyakan kasus web
browser digunakan dan koneksi Internet normal tersedia. Biasanya tidak
diperlukan piranti lunak atau piranti keras special (tambahan).
Internet Banking pada dasarnya merupakan gabungan 2
istilah dasar yaitu Internet dan Banking (bank). Internet banking yang juga
dikenal dengan istilah online banking atau e-banking ini menurut situs
wikipedia adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi
lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem
keamanan.
Bagi sebagian orang, internet banking sangat
membantu karena bisa melakukan transaksi perbankan di luar jam kerja bank yang
sering pendek, dengan hanya membutuhkan koneksi internet dan web browser
seperti Internet Explorer.
Kehadiran internet banking membuat
perubahan besar dalam layanan perbankan. Segala jenis transaksi yang dulu
manual kini bisa diselesaikan tanpa mengenal ruang dan waktu lewat dunia maya.
Ada yang bilang, fasilitas internet banking membuat nasabah seperti punya ATM
pribadi. Segala jenis layanan perbankan bisa dilakukan sendiri seperti cek
saldo, melihat daftar mutasi, pemindah bukuan (transfer rekening), melakukan
pembayaran kartu kredit, tagihan telepon dan HP, listrik, PAM dan sebagainya
kecuali yang langsung melibatkan uang tunai seperti penyetoran dan penarikan.
Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking
akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus
meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif
daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi
dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan
oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet
banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di
internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan
meng-update data pribadinya.
Persayaratan bisnis dari Internet Banking antara
lain:
· aplikasi mudah digunakan;
· layanan dapat dijangkau dari mana saja;
· murah;
· aman;
· dan dapat diandalkan (reliable)
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan
pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik
BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA,
Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
Dengan adanya internet banking, memberikan keuntungan
antara lain:
1. Business expansion.
Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor
cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan
hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut.
Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah
dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada
internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang
dan waktu.
2. Customer loyality.
Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile),
akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus
membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat
menggunakan satu bank saja.
3. Revenue and cost improvement.
Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui
Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat
mesin ATM.
4. Competitive advantage.
Bank yang memiliki internet banking akan memiliki
keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam
waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki
fasilitas Internet Banking.
5. New business model.
Internet Banking memungkinan adanya bisnis model
yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat
Prinsip penerapan M-Banking
Mobile banking merupakan aplikasi banking yang
berbasis Short Message Service (SMS) untuk melakukan transaksi perbankan.
Tujuan dari mobile banking adalah untuk memudahkan nasabah perbankan dalam melakukan
transaksi dimanapun mereka berada, kapanpun waktunya dan dalam keadaan apapun.
Teknologi komunikasi yang diterapkan menggunakan jaringan radio (wireless)seperti
GSM, CDMA, atau TDMA dan jaringan lokal bank dengan protocol TCP/IP
Pada dasarnya SMS merupakan pesan tertulis yang
dapat diterima dan dikirim ke pengguna handphone. Dengan adanya kerjasama
antara bank dan operator selular serta Nasabah maka transaksi dapat dilakukan
dengan mudah dan dimana saja yang disebut dengan aplikasi Mobile Banking. Bila
seseorang melakukan transaksi maka bank akan membuat konfirmasi bahwa pada jam,
hari, tanggal, tahun telah terjadi transaksi. Bila nasabah tidak merasa
melakukan transaksi maka berhak membatalkan transaksi tersebut.
Keterangan Gambar :
Bila seorang sedang melakukan transaksi, maka bank
akan
memberitahukan ke nasabah menggunakan operator
GSM melalui SMS. SMS tersebut dikirimkan ke nasabah untuk ditindaklanjuti.
untuk SMS sendiri harus mempunyai suatu menu yang interaktif bagi nasabah
agar mudah dalam melakukan otentifikasi.
Jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam Mobile
Banking adalah sebagai berikut :
1. Transfer Uang
• Transfer antar rekening Bank
• Transfer antar Bank
1. Transfer Uang
• Transfer antar rekening Bank
• Transfer antar Bank
2. Cek Saldo
• Saldo rekening tabungan, rekening pinjaman
• Saldo rekening tabungan, rekening pinjaman
3. Informasi
• Informasi tagihan kredit
• 5 transaksi terakhir rekening
• Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan informasi produk bank
• Informasi tagihan kredit
• 5 transaksi terakhir rekening
• Suku bunga Deposito, suku bunga Tabungan dan informasi produk bank
4. Pembayaran dan Pembelian
a. Pembayaran :
• Tagihan kredit
• Telepon
• Pesan tiket pesawat
• Tagihan Listrik
• Pajak Bumi dan Bangunan
• Langgan Majalah dan Koran
• Tagihan Internet
• Pembayaran lainnya
b. Pembelian :
• Voucher isi ulang
• Notifikasi SMS
• Pendebitan / pengkreditan di atas nilai tertentu
• Penolakan cek / bilyet giro
• Jatuh tempo rekening Deposito
• Saldo rekening di bawah nilai tertentu
a. Pembayaran :
• Tagihan kredit
• Telepon
• Pesan tiket pesawat
• Tagihan Listrik
• Pajak Bumi dan Bangunan
• Langgan Majalah dan Koran
• Tagihan Internet
• Pembayaran lainnya
b. Pembelian :
• Voucher isi ulang
• Notifikasi SMS
• Pendebitan / pengkreditan di atas nilai tertentu
• Penolakan cek / bilyet giro
• Jatuh tempo rekening Deposito
• Saldo rekening di bawah nilai tertentu
Layanan SMS (Short
Messaging Service) ini merupakan suatu jasa nilai tambah bagi para
pengguna telepon genggam (mobile station). Cara berkomunikasi dengan layanan
SMS ini juga semakin populer dan memiliki trend yang cenderung terus meningkat.
Informasi yang dilakukan pada layanan SMS berupa text dengan mode store and
forward melalui SMC (Short Message Service
Centre).
Sesuai dengan kemajuan teknologi, komunikasi dengan
SMS pada saaat ini dapat mendukung segala aktifitasmanusia dalam melakukan
transaksi perbankan, seperti teransfer uang, cek saldo, dan pembayaran lainnya.
Transaksi yang diinginkan dapat dilakukan dimana saja, kapanpun dan dalam
keadaan apa saja yang mendukung kegiatan tersebut. Teknologi ini disebut dengan
Mobile Banking, yaitu melakukan transaksi perbankan melalui SMS yang
menggunakan jaringan komunikasi wireless (tanpa kabel) yang dihubungkan ke jaringan
lokal sebuah bank.
d. International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah
menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang
dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai
pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon,
computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan
kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit
rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut
seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
sumber :
Rabu, 14 Maret 2012
Bank dan Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
· Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
· Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
· Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
Deregulasi perbankan
adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
· Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.· Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
· Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
· Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).· Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.· Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
· Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
· Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.· Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
Fungsi dan Peranan Bank secara Umum
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
- Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
- Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
- Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
- Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
- Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu :
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. serta mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Deregulasi perbankan
adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
suber :
http://www.yousaytoo.com
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)